Angela Lee Ditangkap dan Jadi Tersangka Penipuan Tas Branded, Korban Alami Kerugian Rp 3,2 Miliar

Artis Selebgram Angela Lee Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah: 14 Tas Branded Senilai Rp 3,2 Miliar Hilang

Redaksi BNews

Jakarta – Angela Lee, selebgram dan artis berusia 37 tahun asal Semarang, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tas branded. Kasus ini mengungkapkan kerugian fantastis sebesar Rp 3,2 miliar bagi korban berinisial FI.

Angela Lee, yang sebelumnya pernah terjerat hukum pada 2018, kali ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan tas branded mewah, termasuk merek Hermes dan Louis Vuitton. Kasus ini bermula saat Angela Lee membeli 15 tas dari FI dengan pembayaran angsuran. Namun, setelah membayar uang muka dan sebagian angsuran, Angela gagal melanjutkan pembayaran untuk sisanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Angela Lee tidak hanya menunda pembayaran tetapi juga menjual tas-tas tersebut kepada pihak lain untuk menutupi utang pribadi. “Uang hasil penjualan tas digunakan untuk membayar utang pada seseorang,” jelas Ade Ary.

Angela Lee kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan. Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang dihadapi Angela, menegaskan peran penting pengawasan dalam transaksi barang mewah.