KPK Geledah Kantor Pemprov Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah APBD

Penggeledahan KPK Fokus pada Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun Anggaran 2020-2023 di Pemprov Jatim

Redaksi BNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Jumat, 16 Agustus 2024. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jatim.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dana hibah. “Benar, KPK sedang melakukan penggeledahan di Pemprov Jatim terkait perkara dana hibah,” ujarnya kepada wartawan.

Namun, Tessa belum dapat memberikan detail lokasi penggeledahan karena kegiatan tersebut masih berlangsung. “Kami belum bisa mengungkap lokasi spesifik dari penggeledahan ini. Informasi lebih lanjut akan kami berikan setelah kegiatan selesai,” tambahnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak. Sahat telah diduga menerima suap terkait alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim untuk kedua tahun anggaran tersebut mencapai sekitar Rp 7,8 triliun.

Praktik suap ini diduga berlanjut pada tahun anggaran 2022 dan 2023, melibatkan Sahat, politikus Golkar, dan Abdul Hamid. Sahat telah divonis sembilan tahun penjara, dan kasus ini kini dalam tahap pengembangan.

Dalam pengembangan kasus, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Identitas dan rincian peran mereka masih belum diungkap. Berdasarkan informasi, empat tersangka berperan sebagai penerima, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

KPK terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai konstruksi kasus dan kemungkinan tersangka lainnya.