Selebgram Angela Lee kembali berurusan dengan hukum akibat dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah. Kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 3,2 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa Angela Lee, yang dikenal dengan nama AC alias AL, menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar utang.
Ade Ary Syam menambahkan bahwa penyidik telah meningkatkan status Angela Lee dari saksi menjadi tersangka setelah menerima laporan dari korban berinisial FI. Angela Lee ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan telah selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras.
Menurut Ade Ary, Angela Lee diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan 15 tas mewah, termasuk merek Hermes dan Louis Vuitton. Barang bukti yang disita meliputi 14 surat perjanjian jual beli serta foto tas yang dibeli dari korban.
Saat ini, berkas perkara akan segera dikirim ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum. Pihak kepolisian belum mengungkap detail mengenai jumlah utang yang dibayar Angela Lee maupun identitas pihak pemberi utang.