Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila telah menggemparkan Indonesia. Armor Toreador, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, menghadapi berbagai pasal berlapis atas perbuatannya.
Pengacara Armor, Irawansyah, mengungkapkan harapan keluarga kliennya agar Cut Intan Nabila mau mencabut laporan. Menurut Irawansyah, penyelesaian secara kekeluargaan bisa dilakukan mengingat undang-undang yang memungkinkan restorativ justice.
“Ini adalah delik aduan, dan jika laporan dicabut, bisa saja diselesaikan secara damai,” jelas Irawansyah dalam pernyataan yang dikutip Grid.ID. Ia juga menyoroti dampak psikologis terhadap anak-anak Armor yang masih sangat kecil, menyarankan perlunya pendekatan hati-hati dalam proses hukum.
Sementara itu, Armor Toreador dijerat dengan pasal-pasal berat oleh pihak kepolisian. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengonfirmasi bahwa Armor dikenai pasal kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara yang bervariasi.
“Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 untuk KDRT, Pasal 80 Tahun 2014 untuk kekerasan terhadap anak, serta Pasal 351 KUHP untuk penganiayaan,” ujar Kapolres.
Irawansyah menambahkan bahwa meski keluarga Armor minta maaf dan berharap adanya jalan damai, Armor harus tetap menghadapi proses hukum. Keluarga Armor juga mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat dan memohon doa untuk penyelesaian yang baik.