Kobar – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pendataan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kecamatan Pangkalan Banteng pada Rabu (24/7).
Kegiatan ini bertujuan untuk memantau pelaku usaha yang belum memiliki Sertifikat Halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), serta mendata IKM yang sudah terdaftar untuk mengikuti Pelatihan Desain Kemasan.
Penyuluh Perindustrian Disperindagkop UKM Kobar, Rita Novianti, menjelaskan bahwa persyaratan untuk mengikuti Pelatihan Desain Kemasan yang akan diadakan dalam waktu dekat adalah pelaku usaha harus sudah memiliki Sertifikat Halal, NIB, P-IRT, dan terdaftar di SIINas.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjaring pelaku usaha untuk mengikuti pelatihan desain kemasan yang dirancang untuk meningkatkan daya jual produk IKM di wilayah Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng,” ujar Rita.
Dengan adanya pendataan ini, Disperindagkop UKM Kobar bertujuan untuk memperkuat kapasitas pelaku IKM dan meningkatkan standar produk mereka, sehingga dapat bersaing lebih baik di pasar.