Mediasi TTPKS Bartim: PT SLS dan Pemerintah Desa Dorong Capai Kesepakatan

Redaksi BNews

TAMIANG LAYANG – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TTPKS) Kabupaten Barito Timur berhasil memediasi konflik antara PT Bumi Barito/ PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS) Group dan Pemerintah Desa Dorong. Mediasi ini berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Bartim pada Selasa, 30 Juli 2024.

Asisten I Setda Kabupaten Bartim, Ari Panan P Lelu, menjelaskan bahwa mediasi ini berkaitan dengan sengketa lahan seluas dua hektare yang menjadi aset desa. Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Wings Sejati atau Bumi Barito dan kini dikelola oleh PT SLS. Sengketa ini berawal dari perjanjian pengelolaan lahan dengan pemerintah desa terdahulu.

“Terdapat tiga poin kesepakatan yang dicapai dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama,” ujar Ari Panan.

Kesepakatan tersebut meliputi:

  1. Pemeriksaan lapangan bersama terkait lahan aset desa yang dipermasalahkan.
  2. Konsultasi bersama dengan Pengadilan Negeri Tamiang Layang (Pusbakum) dan Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk tindak lanjut lahan aset desa sebagai dasar pengambilan keputusan bersama.
  3. Kewajiban perusahaan untuk memperhatikan lingkungan dan kebutuhan masyarakat setempat guna mencegah konflik sosial.

Rapat mediasi ini dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Barito Timur, Pabung Kodim 1012 Buntok, KBO Satintelkam Polres Barito Timur, mantan Kades dan Kades Dorong, manajemen PT SLS, warga Desa Dorong, dan tamu undangan lainnya. Mediasi berlangsung selama tiga jam dan berakhir pada pukul 13.15 WIB.