Pj Bupati Barsel Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sahkan Ranperda RPJPD 2025-2045

Redaksi BNews

BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kab Barsel Hj. Nyimas Artika didampingi Wakil Ketua II DPRD Kab Barsel Hj. Enung Irawati berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kab Barsel, Senin (15/7/2024).

Rapat tersebut menetapkan Persetujuan Bersama antara Pj Bupati Barsel dan DPRD Kab Barsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kab Barsel Tahun 2025-2045. Selain itu, Pj Bupati Barsel juga menyampaikan pidato pengantar atas penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Barito Selatan mengungkapkan bahwa penyampaian pelaksanaan APBD Kab Barsel tahun 2023 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Tengah dan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Predikat ini merupakan kebanggaan kita bersama dalam menata dan mengelola keuangan yang tertib dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pj Bupati Barsel menekankan bahwa dengan ditandatanganinya Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Pj Bupati Barsel terhadap Ranperda ini merupakan simbol sinergitas dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat dan Kabupaten Barito Selatan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab Barsel Edy Purwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Yoga Prasetianto Utomo, beserta Kepala Perangkat Daerah.