TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapplitbangda) menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bapplitbangda pada Kamis (20/6/2024).
Acara dibuka oleh Kepala Bapplitbangda Barito Timur, Franz Sila Utama, yang diwakili oleh Kabid Pemerintahan, Sosial, dan Budaya Bapplitbangda Barito Timur, Husida. Acara ini juga dihadiri oleh Kabag Setda Barito Timur, beberapa OPD lingkup Pemkab Barito Timur, perwakilan Kemenag Barito Timur, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Husida, Kepala Bapplitbangda Barito Timur, Franz Sila Utama, menyampaikan bahwa pada tahun 2021 Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi V sebagai bentuk komitmen dan upaya pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan (PSHAM) HAM yang diamanatkan melalui Pasal 28 Ayat (4) juncto Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk tahun 2021-2025.
Franz Sila Utama menyebutkan bahwa RANHAM Generasi V terfokus pada empat kelompok sasaran, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. Perumusan Aksi HAM adalah kegiatan khusus di luar kegiatan rutin kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota. Selain itu, penyusunan mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan secara sistematis dan komprehensif untuk optimalisasi laporan RANHAM dalam pelaporan Indonesia di forum internasional.
Franz juga menambahkan bahwa secara institusional, telah terdapat Panitia Nasional RANHAM yang dibentuk bersama dengan Panitia RANHAM Daerah. Aksi HAM dirumuskan dengan mengacu pada baseline dan situasi terkini hak kelompok rentan serta berdasarkan masukan dan rekomendasi badan-badan HAM PBB yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia. RANHAM Generasi V berfokus pada pencapaian hasil dan dampak yang diharapkan, dengan proses pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara bertanggung jawab dan akuntabel.
Proses penyusunan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 mengenai RANHAM Generasi V dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, perwakilan organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI.
Franz juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas semua upaya yang telah dilakukan sehingga Kabupaten Barito Timur dapat berkontribusi dalam penghormatan dan pemajuan Hak Asasi Manusia.