BNews, Puruk Cahu – Di penghujung Rapat pleno terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Murung Raya (Mura) di gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Mura, mewakili para saksi Parpol Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Mura, Rumiadi mengapresiasi kinerja para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 di wilayah setempat.
Anggota Komisi II DPRD Mura ini juga mengungkapkan permohonan maaf jika dalam pelaksanaan Rapat pleno terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Mura ada silang pendapat hingga bersitegang bahkan melontarkan perkataan yang keras sebagai bentuk ekspresi mengemukakan pendapat karena belum menemukan kata sepakat atas hasil perolehan hasil rekapitulasi perhitungan suara.
“Sudah barang tentu yang namanya partai tidak bersalah tetapi oknumnya yang bersalah, itu harus dimaklumi karena segala sesuatu itu berawal dari niat yang baik namun belum tentu juga hasilnya baik. Itulah upaya kita kerjakan dan semoga apa yang dilaksanakan sampai hari ini membawa manfaat bagi warga Mura terutama Parpol-parpol yang sudah mendapatkan representasi suara pada pemungutan suara 14 Februari 2024,” Ungkap Rumiadi, Kamis (29/2) malam.
Secara garis besar menurut Rumiadi bahwasanya para penyelenggara pemilu di Kabupaten Mura telah mengaplikasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Kami dari fraksi PDI-P mengucapkan terima kasih atas seluruh kegiatan sampai dengan hari ini, mulai dari pleno KPPS, Pleno PPK sampai dengan Pleno KPU pada malam hari ini berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan terutama oleh KPUD Mura,” Imbuhnya.
Mewakili para saksi dari Parpol PDI-P, Rumiadi juga memohon maaf jika dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilu ada hal yang menyinggung atau boleh dikatakan menggurui, mendikte pihak penyelenggara pemilu itu tidak sama sekali. Namun, Rumiadi menegaskan bahwasanya semua itu dilakukan demi tersampaikannya amanat Undang-Undang demi tegaknya sebuah aturan.(Jk)