Pengadaan Barang/Jasa Berperan Penting Dalam Pembangunan

Redaksi BNews

BNews. Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melaksanakan sosialisasi pengadaan barang/jasa pemerintah pemerintah untuk pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di lingkungan Pemkab Barsel. Selasa 24 Oktober 2023 di Aula setda Barsel.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari LKPP Pusat Samsul Ramli, SSos MAP sebagai trainer pengadaan barang/jasa.

Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Barsel Eddy Purwanto, AP MSI mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional maupun daerah untuk meningkatkan pelayanan publik serta mengembangkan dan memeratakan perekonomian masyarakat.

Infrastruktur yang dibangun sebagian besar dilaksanakan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah dan hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama sebagai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.

Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan dilakukannya serah terima harus dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.

Mengerti bagaimana melaksanakannya serta mengerti bagaimana mengendalikan resikonya, dan hal tersebut adalah sebuah keniscayaan jika sumber daya yang ada mempunyai wawasan yang baik terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa pemerintah pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa agar melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang melekat dalam tugas pokok dan fungsi dengan tidak melebihi batas kewenangannya.

“Serta menyusun strategi kerja dalam mencapai dalam perencanaan maupun persiapan pengadaan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah”, ujar Pj. Bupati.

Dikatakannya, bagian pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan sebagai unit kerja pengadaan barang dan jasa agar dapat mengoptimalisasi tugas pokok dan fungsi yang salah satunya yaitu melakukan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang dan jasa serta pendampingan, konsultasi dan atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

Tujuan pengadaan barang/jasa yang salah satunya yaitu menghasilkan barang dan jasa yang cepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia sehingga mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha bagi masyarakat pasti akan dapat diwujudkan.

Apabila sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa mempunyai wawasan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip pengadaan barang jasa serta efisien dan efektif.

“Saya mengharapkan kepada seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Kabupaten Barito Selatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk bekerja dengan baik dan benar demi mewujudkan Kabupaten Barito Selatan yang dahani dahanai tuntung tulus, selamat sentosa, adil dan makmur sampai selama-lamanya”, tutup Pj. Bupati. (rud)